Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD

DL|Bandarlampung|Politik|11082025

--- Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/8/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Jihan menyampaikan bahwa perubahan APBD didorong oleh sejumlah faktor, antara lain penyesuaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun, penyesuaian belanja prioritas, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan regulasi lainnya.

“Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan mengenai Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati pada 8 Agustus 2025. Hasilnya merupakan kajian bersama TAPD, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD, termasuk fraksi-fraksi,” jelas Jihan.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda bertujuan agar program dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pembangunan di Provinsi Lampung. Wakil Gubernur juga berharap DPRD mendukung proses pembahasan sehingga Raperda dapat segera disahkan.

Jihan menekankan, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan aset, serta sinergi dengan pihak swasta dan masyarakat.

Untuk belanja daerah, anggaran difokuskan mendukung program yang berorientasi pada layanan publik, pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, serta pencapaian prioritas pembangunan daerah dan nasional.

“Pembiayaan daerah juga diarahkan pada kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah. Kami berharap pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan mendapat dukungan seluruh anggota DPRD,” ujar Jihan. (adv)